ﺑِﺴﻢِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺍﻟﺮَّﺣﻤٰﻦِ ﺍﻟﺮَّﺣﻴﻢ
Assalamualaikum....
Sebelumnya izinkan saya hamba Allah yg fakir lagi bodoh ini menulis sedikit ilmu,agar dengan izin Allah SWT ilmu tersebut bermanfaat dan selalu menjadi pengingat bagi diri saya pribadi,Alhamdulillah bila dapat memberi manfaat bagi semua,
Hari ini saya akan menuliskan tentang thaharah atau bersuci. Kebersihan dan kesucian sangatlah penting dalam agama Islam,baik itu kesucian secara lahiriah atau batiniah,langkah pertama dalam beribadah dalam islam adalah harus bersih dan suci.i
Firman Allah
SWT : “ Sesungguhnya Allah menyukai orang-
orang yang suka bertaubat dan yang suka
menyucikan diri..” (QS Al-Baqarah [2]: 222).
Sabda Nabi Saw., “Keberihan adalah setengah
bagian keimanan. (HR Muslim dan Tirmidzi).
Sabda beliau pula, “Sesungguhnya Allah
adalah Mahabaik lagi menyukai kebaikan.
Dalam istilah Fiqih ,bersuci di sebut Thaharah
Dan Thaharah terbagi dalam dua bagian : yaitu Thaharah lahiriah
dan Thaharah hukmiyah.
Thaharah lahiriah, atau disebut ‘suci dari
najis’, meliputi kebersihan tubuh,
pakaian dan tempat salat dari segala
suatu yang najis; yakni yang dianggap
kotor oleh agama .
Thaharah hukmiyah, atau yang disebut
‘suci hari hadats’, meliputi wudhu dan
mandi wajib.
‘Hadast kecil’ ialah keadaan tubuh seseorang
yang menyebabkan ia tidak boleh shalat, tawaf
dan sebagainya, sebelum berwudhu.
Sedangkan ‘hadast besar’ (atau janabat) ialah
keadaan tubuh seseorang yang menyebabkan
ia tidak boleh salat, membaca Al-Quran dan
sebagainya, sebelum ia mandi besar atau mandi wajib.
Apa itu hadast ?
Hadast adalah kondisi tidak suci yang
mengenai pribadi seseorang muslim,
menyebabkan terhalangnya orang itu untuk
melakukan shalat atau tawaf. Artinya
Shalat dan tawaf yang dilakukan tidak
sah karena dirinya dalam keadaan
berhadast. Menurut ahli fiqh sebab
seorang dihukumkan dirinya dalam
kondisi berhadats, ada dua kelompok;
a. Hadas kecil.
Mengeluarkan sesuatu dari dubur dan
atau kubul yang berupa;
Air kencing.
Tinja.
Kentut.
b. Hadas besar.
Mengeluarkan mani.
Hubungan kelamin.
Terhentinya haid dan nifas.
0 komentar:
Posting Komentar