Macam-macam dan Pembagian Air Dalam Thaharah
Dalam thaharah air terbagi menjadi 4 macam
1. Air yang suci dan menyucikan
Air yang dapat mensucikan benda lain dan boleh di minum.
Yaitu air yang jatuh dari langit atau bersumber dari bumi yang keadaannya tetap dan belum berubah. Seperti air hujan, air laut, air sumur,
air es yang sudah hancur kembali, air embun
dan air yang keluar dari mata air.
Firman Allah swt :
ﻭَﻳُﻨَﺰِّﻝُ ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﻣِﻦَ ﺍﻟﺴَّﻤَﺎﺀِ ﻣَﺎﺀً ﻟِﻴُﻄَﻬِّﺮَﻛُﻢْ ﺑِﻪِ
Artinya : “Diturunkan-Nya air bagimu dari langit,
supaya kamu bersuci dengannya.”
(Al-Anfal : 11)
Perubahan air yang tidak menghilangkan
keadannya atau sifat “ suci-mensucikan”, baik perubahan itu pada salah satu dari semua sifatnya yang tiga (warna, rasa dan baunya)
adalah sebagai berikut :
1. Berubah dengan sebab tempatnya,
seperti air yang tergenang atau
megalir di batu belerang.
2. Berubah karena lama terletak, seperti
air kolam.
3. Berubah karena sesuatu yang terjadi
padanya, seperti berubah dengan
sebab ikan atau kiambang.
4. Berubah dengan sebab tanah yang
suci, begitu juga segala perubahan
yang sukar memeliharanya, seperti
berubah oleh sebab daun-daunan
yang jatuh dari pohon-pohon yang
berdekatan dengan sumur atau
tempat-tempat air itu.
2. Air suci, tetapi tidak mensucikan
Berarti zatnya suci tetapi tidak sah dipakai untuk
menyucikan sesuatu. Termasuk dalam bagian
ini ada tiga macam air :
1. Air yang telah berubah salah satu
sifatnya dengan sebab bercampurnya
dengan suatu benda yang suci selain
dari perubahan yang tersebut diatas.
Seperti kopi, teh dan sebagainya.
2. Air sedikit, berarti kurang dari dua
qullah (kalau tempatnya persegi
panjang : 1 ¼ hasta. Lebar 1 ¼ hasta dan dalam 1 ¼ hasta. Kalau
tempatnya bundar,maka garis tengahnya 1 hasta, dlam 2 ¼ hasta
dan keliling 3 1/7 hasta) (kira" 1 drum). Sudah terpakai untuk mengangkatkan hadats atau menghilangkan hukum najis,sedangkan air itu tidak berubah sifatnya dan tidak pula bertambah timbangannya.
3. Air pohon-pohon atau buah-buahan,seperti air yang keluar dari tekukan pohon kayu (air nira), air kelapa dan sebagainya.
3. Air yang bernajis
Air yang termasuk bagian ini ada dua macam.
1. Sudah berubah salah satu sifatnya disebabkan najis, air ini tidak boleh dipakai lagi, baik airnya sedikit ataupun banyak, hukumnya seperti najis.
2. Air bernajis tapi tidak berubah salah satu sifatnya, air ini kalau sedikit,berarti kurang dari dua qullah tidak pula boleh dipakai lagi, malahan hukumnya sama dengan najis. Kalau air itu banyak, berarti dua qullah atau, hukumnya tetap suci dan mensucikan.
4. Air yang makruh dipakai
Yaitu yang terjemur pada matahari dalam bejana selain bejana emas dan perak, air ini makruh dipakai untuk badan,tidak untuk pakaian,
terkecuali air yang terjemur ditanah sawah, air kolam dan tempat yang bukan terbuat dari bejana yang
mungkin berkarat.
0 komentar:
Posting Komentar