NAJIS
A. PENGERTIAN NAJIS
Najis menurut bahasa adalah kotor. Sedangkan
menurut istilah adalah kotoran yang wajib dihindari
dan dibersihkan oleh setiap muslim manakala
terkena olehnya.(Fiqhus Sunah lisayyid Sabiq I/14,)
B. PEMBAGIAN NAJIS DAN CARA MENCUCINYA
Secara garis besar najis itu terbagi tiga :
1. Najis Mugholadhoh;
2. Najis Mukhofafah dan
3. Najis Mutawasithohn
1. Najis Mugholadhoh
Najis Mugholadhoh adalah najisnya anjing dan babi
beserta anak dan keturunannya. Cara
membersihkannya adalah dengan tujuh basuhan
dan salah satunya memakai tanah. Cara ini disebut
ta’abud (bentuk ibadah) artinya sesuatu yang tidak
boleh ditawar dan diganti dengan cara lain seperti
dengan deterjen atau lainnya.Hal ini sebagaimana
sabda Rosulallah SAW:
ﻋﻦ ﺃﺑﻲ ﻫﺮﻳﺮﺓَ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ ﻗﺎﻝ ﺭﺳﻮﻝُ ﺍﻟﻠﻪِ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ
ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ : ﻃُﻬُﻮْﺭُ ﺇِﻧَﺎﺀِ ﺍَﺣَﺪَﻛُﻢْ ﺇِﺫَﺍ ﻭَﻟَﻎَ ﺍﻟْﻜَﻠْﺐُ ﻓِﻴْﻪِ ﺍَﻥْ
ﻳَﻐْﺴِﻠَﻪُ ﺳَﺒْﻊَ ﻣَﺮَﺍﺕٍ ﺃُﻭْﻻَﻫُﻦَّ ﺑِﺎﻟﺘُّﺮَﺍﺏِ ( ﺭﻭﺍﻩ ﻣﺴﻠﻢ )
“ Dari Abi Hurairota RA telah berkata : Bahwa
Rosulallah SAW telah bersabda “, Cara mensucikan
bejana salah satu dari kalian adalah dengan apabila
dijilat anjing maka hendaklah dibasuh sebanyak
tujuh kali yang salah satunya dicampur dengan
tanah. HR Muslim
Adapun babi disamakan dengan anjing karena
termasuk binatang yang menjijikkan bahkan lebih
dari anjing. Oleh karena itu cara membasuhnyapun
sama dengan anjing. Sebagaimana firman Allah
SWT :
ﺍَﻭْ ﻟﺤَﻢَْ ﺧِﻨْـﺰِﻳْﺮٍ ﻓَﺈِِﻧَّﻪُ ﺭِﺟْﺲٌ ....... ( ﺍﻻﻧﻌﺎﻡ 145: )
“ (atau yang diharamkan juga),daging babi itu keji
(najis) (QS : Al An’am :145)
1. Najis Mukhoffafah
Najis Mukhofafah adalah air kencing bayi laki-laki,
belum berusia 2 tahun dan hanya mengkonsumsi
ASI (Air Susu Ibu) selama itu. Cara
membersihkannya adalah dengan memercikkan air
secara merata ketempat yang terkena najis
tersebut. Sedangkan apabila bayi tersebut
perempuan atau sudah lebih 2 tahun atau sudah
mengkonsumsi selain ASI, maka air kencing
tersebut masuk ke dalam golongan najis
mutawasthoh yang harus dibasuh dengan air.
Dalam sebuah hadist Nabi Muhammad SAW
bersabda :
ﻋﻦ ﺃﻡ ﻗﻴﺲ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﺎ ﺃَﻧَّﻬَﺎ ﺟَﺎﺋَﺖْ ﺑِﺎِﺑْﻦٍ ﺑِﻬَﺎ ﻟَﻢْ ﻳَﺄْﻛُﻞِ
ﺍﻟﻄَّﻌَﺎﻡَ ﻓَﺄَﺟْﻠَﺴَﺎﻩُ ﺭَﺳُﻮْﻝُ ﺍﻟﻠﻪِ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻓِﻲ
ﺣِﺠْﺮِﻩِ ﻓَﺒَﺎﻝَ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻓَﺪَﻋَﺎ ﺑِﻤَﺎﺀٍ ﻓَﻨَﻀَﺤَﻪُ ﻭَﻟَﻢْ ﻳَﻐْﺴِﻠْﻪ (ﺭﻭﺍﻩ
ﺍﻟﺒﺨﺎﺭﻯ ﻭﻣﺴﻠﻢ )
Dari Umi Qoes RA : Sesungguhnya ia pernah
membawa seorang anaknya yang laki-laki yang
belum makan makanan (kecuali ASI). Lalu anak itu
dipangku oleh Rosulallah SAW lalu anak itu kencing
di pangkuannya. Kemudian Beliau meminta air lalu
memercikanair itu ke bagian yang terkena air
kencing dan beliau tidak membasuhnya. ( HR.
Bukhori Muslim)
3. Najis Mutawasithoh
Najis Mutawasithoh adalah selain najis yang di atas
(mugholadhoh dan Mukhofafah).
Adapun yang termasuk ke dalam najis
mutawasithoh adalah :
a. Air kencing, yang dimaksud adalh air kencing
bukan najis mukhoffah sebagaimana dia atas. Hal
ini sebagaimana telah disebutkan dalam hadist :
ﻋﻦ ﺃﻧﺲ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ ﻗﺎﻝ : ﺟَﺎﺀَ ﺃَﻋْﺮَﺑِﻲٌّ ﻓَﺒَﺎﻝَ ﻓِﻲ ﻃَﺎﺋِﻔَﺔِ
ﺍﻟْﻤَﺴْﺠِﺪِ ﻓَﺰَﺟَﺮَﻩُ ﺍﻟﻨّﺎَﺱُ ﻓَﻨَﻬَﺎﻫُﻢْ ﺭَﺳُﻮْﻝُ ﺍﻟﻠﻪِ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ
ﻭﺳﻠﻢ : ﻓَﻠَﻤَّﺎ ﻗَﻀَﻰ ﺑَﻮْﻟَﻪُ ﺃَﻣَﺮَ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲُّ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ
ﺑِﺪَﻧُﻮْﺏٍ ﻣِﻦْ ﻣَّﺎﺀٍ ﻓَﺄَﻫْﺮَﻕَ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ( ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﺒﺨﺎﺭﻯ ﻭﻣﺴﻠﻢ )
“ Dari Anas RA berkata : telah datang seorang Arab
dusun kepada Rosulallah SAW lalu dia kencing di
sudut mesjid. Orang-orang yang melihatnya segera
membentaknya.Lalu Beliau melarang mereka.
Setelah laki-laki tersebut selesai kencing, Baginda
Rosul memerintahkan untuk mengambil seember
air, lalu Beliau menyiramkannya. HR bukhori dan
Muslim
B. Tinja, yaitu kotoran manusia dan kotoran
binatang waluapun kotoran binatang yang
bangkainya halal dimakan seperti ikan dan
belalang. Oleh karena itu hati-hati jangan makan
ikan asin kecuali asin teri yang diasinnya atau
pindang yang dipindangnya tidak dibuang
kotorannya, atau kotoran binatang yang tak
mengalir darahnya ketika dipotong seperti capung,
tawon dll, karena tetap najis. Kenajisan tinja
sebagaimana tersebut dalam sebuah hadist :
ﻋﻦ ﺃﺑﻦ ﻣﺴﻌﻮﺩ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ ﻗﺎﻝ :ﻟَﻤَّﺎ ﺃَﺗَﻰ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ
ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺍﻟﻐَﺎﺋِﻂَ ﺃَﻣَﺮَﻧِﻰ ﺍَﻥْ ﺃَﺗِﻴَﻪُ ﺑِﺜَﻼﺛَﺔِ ﺃَﺣْﺠَﺎﺭٍ، ﻓَﻮَﺟَﺪْﺕُ
ﺣَﺠَﺮَﻳْﻦِ . ﻭَﺍﻟْﺘَﻤَﺴْﺖُ ﺍﻟﺜَّﺎﻟِﺚَ ﻓَﻠَﻢْ ﺃَﺟِﺪْﻩُ؛ ﻓَﺄَﺧَﺬْﺕُ ﺭَﻭْﺛَﺔً ﻓَﺄََﺗَﻴْﺘُﻪُ
ﺑِﻬَﺎ، ﻓَﺄَﺧَﺬَ ﺍﻟْﺤَﺠَﺮَﻳْﻦِ ﻭَﺃَﻟْﻘَﻰ ﺍﻟﺮَّﻭْﺛَﺔَ ﻭَﻗَﺎﻝَ : ﻫَﺬَﺍ ﺭِﺟْﺲٌ (ﺭﻭﺍﻩ
ﺍﻟﺒﺨﺎﺭﻯ )
Dari Ibnu Mas’ud RA : Bahwasanya Nabi
Muhammad SAW tatakala buang air besar,Beliau
menyuruhku untuk mendatangkan 3 buah batu, lalu
aku menemukan 2 batu, lalu aku mencari batu ke
3 ,hingga aku tidak menemukannya. Lalu aku
mengambil sebuah kotoran kering kemudian aku
berikan pada beliau. Lalu mengambil kedua batu
tersebut dan dibuanglah kotroran kering tersebut
dan beliau berkata : Sesungguhnya ini ( tinja ) itu
Najis “, HR Bukhori
c. Darah, dalam hadist disebutkan :
ﻋَﻦْ ﺃَﺳْﻤَﺎَﺀِ ﺑِﻨْﺖِ ﺃَﺑِﻲْ ﺑَﻜْﺮٍ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋﻨﻪ ﺃَﻥَّ ﺍﻟﻨََِّﺒﻲَّ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ
ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻓِﻲ ﺍﻟﺪَّﻡِ ﻳُﺼِﻴْﺐُ ﺍﻟﺜَّﻮْﺏَ ﻗَﺎﻝَ ﺗَﺤﺘﻪ ﺛﻢ ﺗﻘﺮﺻﻪ
ﺑﺎﻟﻤﺎﺀ ﺛﻢ ﺗﻨﻀﺤﻪ ( ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﺒﺨﺎﺭﻯ ﻭﻣﺴﻠﻢ )
Dari Asma’ binti Abi Bakar RA: Sesungguhnya Nabi
Muhammad SAW bersabda tentang darah haid yang
mengenai kain, “ Buanglah darah itu dan kainnya
boleh kamu pakai sholat” (HR Bukhori Muslim )
Yang dimaksud dengan darah di sini adalah darah
yang mengalir walupun ia membeku dengan sebab
cuaca atau darah yang dima’af untuk dikonsumsi
seperti darah yang masih nempel pada tulang atau
daging tetap saja najis. Adapun minyak misik yang
berasal dari darah, ‘alaqoh (darah kental), mudghoh
(daging kental), sperma atau susu yang berwarna
darah,darah yang ada di dalam telur yang tidak
busuk dan darah yang tidak mengalir, maka itu
tidak najis seperti hati, limpa sebagaimana yang
difirmankan oleh Allah SWT :
ﻗُﻞْ ﻻَ ﺃَﺟِﺪُ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺃُﻭْﺣِﻲَ ﺇِﻟَﻲَّ ﻣُﺤَﺮَّﻣًﺎ ﻋَﻠَﻰ ﻃَﺎﺋِﻢٍ ﻳَﻄْﻌَﻤُﻪُ ﺇِﻻَّ ﺍَﻥْ
ﻳَﻜُﻮْﻥَ ﻣَﻴْﺘَﺔً ﺍَﻭْ ﺩَﻣًّﺎ ﻣَّﺴْﻔُﻮْﺣًﺎ ﺃَﻭْ ﻟَﺤْﻢَ ﺧِﻨْﺰِﻳْﺮٍ ﻓَﺈِﻧَّﻪُ ﺭِﺟْﺲٌ ﺃَﻭْ
ﻓِﺴْﻘًﺎ ( ﺍﻻﻧﻌﺎﻡ : 145 )
“Katakanlah, Ya Muhammad SAW tidaklah aku
peroleh wahyu yang diturunkan kepadaku tentang
suatu makanan yang diharamkan atas orang yang
memakannya , kecuali bangkai, darah yang
mengalir atau daging babi, karena seseungguhnya
itu adalah najis atau terlarang ( QS : Al-An’am :
145)
d. Nanah, cairan yang keluar dari sebab luka dan
berbau busuk
e. Muntah, yaitu makanan yang keluar dari perut
besar (maidah). Maidah adalah tempat segala najis
dalam badan manusia (lambung). Apabila yang
dimuntahkan itu belum sampai pada maidah, maka
itu tidak dihukumi najis;
f. Madzi, yaitu cairan yang berwarna putih
kekuning-kuningan encer yang biasanya keluar dari
kemaluan tatkala syahwat kuat bergejolak. Dalam
hadist disebutkan :
ﻋَﻦْ ﻋَﻠِﻲٍّ ﻛَﺮَّﻡَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻭَﺟْﻬَـﻪُ : ﺃَﻧَّﻪُ ﻗَﺎﻝَ : ﻛُﻨْﺖُ ﺭَﺟُﻼً ﻣَﺬَّﺃً
ﻓَﺎﺳْﺘَﺤَﻴْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃَﺳْﺄَﻝَ ﺭَﺳُﻮْﻝَ ﺍﻟﻠﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻟﻤَِﻜَﺎﻥِ
ﺍْﺑﻨِﻪِ ﻓَﺄَﻣَﺮْﺕُ ﺍﻟْﻤِﻘْﺪَﺍﺩَ ﺑْﻦِ ﺍْﻻَﺳْﻮَﺍﺩِ ﻓَﺴَﺄَﻟَﻪُ ﻓَﻘَﺎﻝَ : ﻳُﻐْﺴَﻞُ ﺫَﻛَﺮَﻩُ
ﻭَﻳَﺘَﻮَﺿَّﺄُ (ﻣﺘﻔﻖ ﻋﻠﻴﻪ )
Dari Ali bin Abi Tholib KW : Sesungguhnya dia
berkata ; “Aku ini seorang laki-laki yang sering
keluar madzi , namun aku malu menanyakan
hukumnya pada Rosulallah SAW, karena ia
mertuaku. Lalu aku menyuruh miqdad bin Aswad
unutk menanyakannya pada beliau. Lalu
berdabdalah beliau “. Basuhlah kemaluannya dan
berwudhulah”. HR Bukhori Muslim
g. Wadi, yaitu cairan yang berwarna putih seperti
bekas cucian beras, keruh yang biasanya keluar
dari kemaluan setelah buang air kecil atau setelah
mengangkat beban yang berat. Adapun air mani,
yaitu air yang keluar dengan ciri-ciri : lezat ketika
keluar, memencar dan adonan roti ketika basah dan
putih telur ayam jika kering., tidaklah termasuk ke
dalam cairan yang najis. Hal ini diterangkan
dengan hadist :
ﻋَﻦْ ﻋَﺎﺋِﺸَﺔَ ﺭَﺿِﻲَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻨْﻬَﺎ ﺃَﻧَّﻬَﺎ ﻛَﺎﻧَﺖْ ﺗَﺤُّﻚُ ﺍﻟْﻤَﻨِﻲَّ ﻣِﻦْ ﺛَﻮْﺏِ
ﺍﻟﻨَّﺒِﻲَّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺛُﻢَّ ﻳُﺼَﻠِّﻰ ﻓِﻴْﻪِ (ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﺒﺨﺎﺭﻱ
ﻭﻣﺴﻠﻢ )
Dari Siti Aisah RA : Bahwasanya beliau pernah
membuang mani dari kain Nabi Muhammad SAW
kemudian beliau sholat (HR Bukhori Muslim)
h. Bangkai, ia adalah keseluruhan tubuh hewan
yang mati tidak dengan aturan syara’ seperti
disembelih, kecuali bangkai ikan, belalang, janin
yang ikut mati karena disembelih ibunya, hewan
misalnya; ayam hutan, kijang yang mati oleh
binatang pemburu yang terlatih misalnya anjing dan
jenajah manusia.
Adapun bangkai ikan, belalang dan jenajah manusia
dihukumi suci sebagaimana telah disebutkan dalam
beberapa hadist :
ﻋَﻦِ ﺍﺑْﻦِ ﻋَﺒَّﺎﺱِ ﺭَﺿِﻲَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻨْﻪُ ﺃَﻥَّ ﺍﻟﻨَِﺒﻲَّ ﺻﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋﻠﻴﻪِ
ﻭﺳﻠَّﻢ ﻗَﺎﻝَ : ﻻَ ﺗَﻨَﺠَّﺴُﻮْﺍ ﻣَﻮْﺗَﺎﻛُﻢْ ﻓَﺈِﻥَّ ﺍﻟْﻤُﺆْﻣِﻦَ ﻻَ ﻳَﻨْﺠِﺲُ ﺣَﻴًّﺎ ﻭَﻻَ
ﻣَﻴِّﺘًﺎ (ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﺤﺎﻛﻢ ﻭﺍﻟﺒﻴﻬﻘﻰ )
Dari Ibnu Abbasa Ra : Sesungguhnya Nabi
Muhammad SAW: bersabda “Janganlah kalian
mengannggap bangkai kalian itu najis, karena
seseungguhnya orang-orang mukmin itu tidak najis
baik keadaan hidup maupun mati” ( HR Hakim Dan
Baehaqie)
Dalam hadist lain disebutkan :
ﻋَﻦِ ﺍﺑْﻦِ ﻋُﻤَﺮَ ﺭَﺿِﻲَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻨْﻪُ ﻗَﺎﻝَ : ﺃُﺣِﻠَّﺖْ ﻟَﻨَﺎ ﻣَﻴِّﺘَﺘَﺎﻥِ ﻭَﺩَﻣَّﺎﻥِ
ﻓَﺄَﻣَّﺎ ﺍﻟْﻤَﻴِّﺘَﺘَﺎﻥِ ﻓَﺎْﻟﺤُﻮْﺕُ ﻭَﺍْﻟﺠَﺮَﺍﺩُ ﻓَﺄَﻣَّﺎ ﺍﻟﺪَّﻣَﺎﻥِ ﻓَﺎْﻟﻜَﺒِﺪُ ﻭَﺍﻟﻄِّﺤَﺎﻝُ
(ﺭﻭﺍﻩ ﺍﺑﻦ ﻣﺎﺟﻪ ﻭﺍﻟﺤﺎﻛﻢ )
Dari Ibnu Umar RA telah berkata : Telah dihalalkan
bagi kita dua bangkai, yaitu ikan dan belalang.
Adapun dua darah yaitu hati dan limpa ( HR Ibnu
Majah dan Hakim )
i. Arak atau minuman yang memabukan lainnya.
Mereka beralasan dengan firman Allah SWT :
ﺇِﻧَّﻤَﺎﺍﻟْﺨَﻢْﺭُ ﻭَﺍْﻟﻤَﻴْﺴِﺮُ ﻭَﺍْﻻَﻧْﺼَﺎﺏُ ﻭَﺍْﻻَﺯْﻻَﻡُ ﺭِﺟْﺲٌ ﻣِﻦْ ﻋَﻤَﻞِ
ﺍﻟﺸَّﻴْﻄَﺎﻥِ ﻓَﺎﺟْﺘَﻨِﺒُﻮْﻩُ (ﺍﻟﻤﺎﺋﺪﺓ : 90 )
“ Sesungguhnya arak, judi, berhala adalah
pekerjaan yang keji, ia termasuk pekerjaan
syaethon. Oleh karena itu jauhilah ia” (QS : Al-
Maidah : 90)
Kata “rijsun” menurut bahasa adalah kotoran.
Sedangkan menurut istilah adalah najis (Asnal
Matholib fii roudhotitholib I/25)
j. Cairan luka, yang sering dinamakan darah putih;
k. Cairan yang keluar dari mulut orang yang
sedang tidur, jika diyakini keluarnya dari maidah
(lambung), jika tidak demikian, maka dianggap
suci.
l. Air susu dari hewan yang tidak dimakan
dagingnya, kecuali air susu manusia;
m. Daging binatang yang dipotong selagi hidup,
daging ini dianggap mati dan haram dimakan. Hal
ini telah disebutkan dalam sebuah hadist :
ﻋﻦ ﺃﺑﻲ ﻭﺍﻗﺪ ﺍﻟﻠﻴﺜﻰ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ : ﻗﺎﻝ : ﻗَﺎﻝَ ﺭﺳﻮﻝُ ﺍﻟﻠﻪِ
ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠَّﻢ : ﻣَﺎ ﻗُﻄِﻊَ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﺒَﻬِﻴْﻤَﺔِ ﻭَﻫِﻲَ ﺣَﻴَّﺔٌ ﻓَﻬِﻲَ
ﻣَﻴِّﺘَﺔٌ ( ﺭﻭﺍﻩ ﺃﺑﻮ ﺩﻭﺩ ﻭﺍﻟﺒﻴﻬﻴﻘﻰ )
Dari Abi Waqid al Laesti RA telah berkata ; telah
bersabda Rosulallah SAW : Sesutu yang dipotong
dari binatang yang hidup adalah bangkai ( HR Abu
Daud dan Baehaqi)
Dari beberapa bagian najis di atas, ada juga najis
yang dima’fu (dimaafkan), jadi tidak membahayakan
akan keabsahan sholat. Diantaranya adalah darah
nyamuk, nanah yang sedikit yang mengena pada
badan, pakaian dan tempat sholat, bisul atau
jerawat yang mengeluarkan darah dengan
sendirinya(bukan disengaja ). Namun jika hal itu
dalam jumlah yang banyak atau ada kesengajaan
dari orang itu, maka tetap membahayakan
keabsahan sholat. Begitupun binatang yang tidak
mengeluarkan darah tatkala tubuhnya dipotong
seperti capung , tawon, tuma yang menimpa pada
air dengan sendirinya dan tidak merobah keadaan
warna, bau dan rasa air. Namun jika hal itu sengaja
dilemparkan atau diletakan di air atau merobah
keadaan warna, bau dan rasa air, maka hal itu akan
menjadikan air mutanajis.
Selanjutnya ketiga najis tersebut di atas terbagi lagi
menjadi dua bagian :
a) Najis ‘Ainiyyah
b) Najis Hukmiyyah
Najis ‘Ainiyyah adalah najis yang nampak bentuk,
bau dan rasanya seperti najis tersebut di atas. Cara
membersihkannya adalah dengan menghilangkan
bentuk, bau dan rasanya, kemudian membasuhnya
satu kali
Najis Hukmiyyah adalah najis yang tidak ada
bentuk, bau dan rasanya seperti air kencing yang
sudah mongering. Cara membersihkannya adalah
cukup membasuh dengan air satu kali
C. HAL-HAL NAJIS YANG BISA MENJADI SUCI
Hal-hal yang najis bisa menjadi suci dengan cara-
cara yang diatur oleh syariat ada 3 :
1. Kulit bangkai binatang. Kulit bangkai binatang
selain anjing dan babi serta turunanannya bisa jadi
suci dengan cara disamak. Menyamak yaitu dengan
membuang daging-daging yang menempel pada
kulit yang jika dibiarkan akan membusukan kulit
dan mengosok-gosok kulit binatang tersebut
dengan sesuatu yang sepet walupun dari sesuatu
yang najis seperti tai burung. Dasar hukum
menyamak tersebut dalam sebuah hadist :
ﻋَﻦِ ﺍﺑْﻦِ ﻋَﺒَّﺎﺱٍ ﺭَﺿِﻲَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻨْﻪُ ﻗَﺎﻝَ : ﻗَﺎﻝَ ﺭَﺳُﻮْﻝُ ﺍﻟﻠﻪِ ﺻَﻠَّﻰ
ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ : )) ﺇِﺫَﺍ ﺩُﺑِﻎَ ﺍْﻻِﻳْﻬَﺎﺏُ ﻓَﻘَﺪْ ﻃَﻬُﺮَ (( ﺭﻭﺍﻩ ﻣﺴﻠﻢ
DariIbnu Abbas RA telah berkata : Rosulallah SAW
telah bersabda : Apabila bangkai disamak, maka ia
telah sucilah (HR Muslim)
2. Arak jika menjadi cuka, yaitu jika arak dibiarkan
dalam waktu yang cukup lama tiba-tiba dengan
sendirinya menjadi cuka tanpa ada upaya apapun
seperti dengan memindahkan dari sinar matahari
ketempat yang teduh atau sebaliknya atau dengan
dicampur benda lain seperti kerikil, maka arak
tersebut suci begitupun wadah yang dipakai arak
tadi dan bisa dimampaatkan ( diminum ).
Namun jika ada upaya atau dicampur dengan yang
lain supaya jadi cuka, maka arak itu walaupun jadi
cuka tetap saja najis. Kerena tindakan ini dalam
ajaran agama masuk dalam menyegerakan sesuatu
sebelum waktunya, yang akibatnya akan terhalang
dari mendapatkan apa yang dia inginkan. Sama
halnya seperti ini membunuhnya ahli waris kepada
pewaris dengan maksud ingin segera memperoleh
harta warisan atau sholat sebelum waktunya tiba,
maka sholatnya tidak sah dll.
2. Binatang yang berasal dari yang suci seperti ulat
yang masih tetap berada di dalam buah-buahan,
misalnya ulat yang berada dalam buah apel,
belimbing, petai, jambu air atau jambu batu dll.
Berbeda jika ulat tadi sudah dikeluarkan dari buah-
buahan tadi, kemudian dimakan. Ini adalah tetap
najis dan haram dikonsumsi.
Semoga bermanfaat